Portal Opini Nasional & Suara Publik Independen

Yasonna Laoly: Pengunjung Tak Perlu Dipersulit dalam Penarikan Royalti Lagu

Berita
Anonim: Penulis Anonim • Agustus 14, 2025 • 2 menit baca • Berita
Sponsor

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa penarikan royalti lagu hanya berlaku untuk pemilik atau pengelola usaha yang memutar musik berhak cipta di tempat mereka, bukan untuk pengunjung. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik yang sempat muncul di tengah sorotan terhadap kebijakan royalti. “Kok yang ribut pengunjungnya, padahal yang terkena kewajiban adalah pemilik usaha. Pengunjung mestinya tidak…

IKLAN SPONSOR: https://msmparking.com/

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa penarikan royalti lagu hanya berlaku untuk pemilik atau pengelola usaha yang memutar musik berhak cipta di tempat mereka, bukan untuk pengunjung. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik yang sempat muncul di tengah sorotan terhadap kebijakan royalti.

“Kok yang ribut pengunjungnya, padahal yang terkena kewajiban adalah pemilik usaha. Pengunjung mestinya tidak dipersulit,” ujar Yasonna dalam sebuah wawancara.

Kewajiban Ada pada Pelaku Usaha

Menurut Yasonna, regulasi mengenai pembayaran royalti telah lama diberlakukan dengan tujuan melindungi hak cipta para pencipta lagu dan konten kreatif. Royalti ini wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di sektor hiburan, restoran, kafe, hotel, maupun tempat publik lainnya yang memutar musik sebagai bagian dari layanan mereka kepada pelanggan.

“Prinsipnya sederhana: yang memanfaatkan karya untuk kepentingan komersial yang membayar. Pengunjung datang untuk menikmati layanan, bukan untuk menanggung beban kewajiban tersebut,” tegasnya.

Menjaga Keseimbangan

Menkumham juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata soal pungutan, melainkan upaya menciptakan keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan keberlangsungan usaha. Dengan pembayaran royalti yang tepat sasaran, pencipta lagu mendapatkan apresiasi yang layak, sementara pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya.

“Kalau semua pihak memahami tujuan aturan ini, maka iklim usaha dan kreativitas anak bangsa bisa berjalan beriringan,” tambahnya.

Imbauan untuk Publik dan Pelaku Usaha

Yasonna mengimbau masyarakat untuk tidak salah kaprah dan mengajak pelaku usaha memahami kewajiban mereka. Ia menilai, kesadaran membayar royalti bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap karya dan jerih payah para kreator.

“Musik yang kita dengarkan di kafe, restoran, atau tempat hiburan adalah hasil kerja keras seseorang. Menghargai hak mereka adalah wujud kita mendukung industri kreatif nasional,” tutup Yasonna.

821SHARES3.7kVIEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *