Portal Opini Nasional & Suara Publik Independen

Mengapa Koruptor di Indonesia Tidak Dihukum Mati Seperti di China?

politik-sosial
Anonim: Penulis Anonim • Agustus 19, 2025 • 3 menit baca • politik-sosial
Sponsor

Korupsi sudah lama menjadi penyakit kronis di Indonesia. Hampir setiap tahun publik dikejutkan oleh kasus korupsi miliaran hingga triliunan rupiah yang melibatkan pejabat, kepala daerah, hingga aparat penegak hukum. Di sisi lain, masyarakat sering membandingkan dengan China, di mana pejabat yang terbukti korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Lalu, mengapa Indonesia tidak mengikuti jejak China? ⚖️ 1. Perbedaan Sistem Politik dan…

IKLAN SPONSOR: https://msmparking.com/

Korupsi sudah lama menjadi penyakit kronis di Indonesia. Hampir setiap tahun publik dikejutkan oleh kasus korupsi miliaran hingga triliunan rupiah yang melibatkan pejabat, kepala daerah, hingga aparat penegak hukum. Di sisi lain, masyarakat sering membandingkan dengan China, di mana pejabat yang terbukti korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Lalu, mengapa Indonesia tidak mengikuti jejak China?

⚖️ 1. Perbedaan Sistem Politik dan Hukum

Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dengan sistem trias politica: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua putusan pidana, apalagi hukuman mati, harus melalui proses panjang—mulai dari pengadilan, banding, kasasi, hingga grasi presiden.

Sementara itu, China adalah negara dengan sistem politik otoriter-sosialis. Pemerintah pusat memiliki kendali penuh terhadap hukum, dan vonis mati bisa dieksekusi jauh lebih cepat tanpa banyak ruang banding. Perbedaan sistem inilah yang membuat penegakan hukum antara kedua negara sangat berbeda.

🌍 2. Aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tekanan Internasional

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mendorong pembatasan hukuman mati. PBB bahkan merekomendasikan agar hukuman mati hanya diterapkan pada “kejahatan paling serius” seperti pembunuhan berencana atau terorisme.

Jika Indonesia mengeksekusi mati koruptor, bisa timbul tekanan internasional dari komunitas global dan lembaga HAM. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah cenderung menolak opsi hukuman mati bagi koruptor.

📜 3. Regulasi: Ada Celah Hukuman Mati, Tapi Tidak Pernah Dipakai

Secara hukum, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang membuka peluang hukuman mati. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa korupsi dapat dijatuhi pidana mati jika dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya saat bencana nasional atau krisis ekonomi.

Namun, sejak undang-undang ini berlaku lebih dari 20 tahun lalu, belum pernah ada koruptor yang divonis mati. Hakim lebih memilih hukuman penjara, denda, dan perampasan aset.

💰 4. Faktor Politik dan Realitas Praktis

Korupsi di Indonesia kerap melibatkan tokoh politik, pejabat tinggi, atau pengusaha besar. Menjatuhkan hukuman mati bisa menimbulkan gejolak politik dan konflik kepentingan yang serius.

Selain itu, banyak kalangan menilai bahwa memiskinkan koruptor (asset recovery, pencabutan hak politik, dan pidana tambahan) lebih efektif ketimbang eksekusi mati. Hukuman mati bisa saja menimbulkan efek jera, tetapi belum tentu menyelesaikan akar masalah: sistem politik yang mahal, lemahnya pengawasan, dan budaya patronase.

🇨🇳 5. Perbandingan dengan China

China: Hukuman mati untuk korupsi bisa dilakukan, bahkan ada kasus pejabat tinggi dieksekusi karena menerima suap besar. Namun, meski ada ancaman mati, praktik korupsi tetap terjadi, hanya lebih tersembunyi.

Indonesia: Lebih mengedepankan hukuman panjang (20–50 tahun), denda, serta pemiskinan aset. Beberapa tokoh bahkan mengusulkan vonis “seumur hidup tanpa remisi” sebagai pengganti hukuman mati.

Dengan kata lain, hukuman mati bukan satu-satunya solusi. Yang lebih penting adalah sistem yang transparan, akuntabel, dan menutup peluang korupsi sejak awal.

📝 Kesimpulan

Pertanyaan “Mengapa koruptor di Indonesia tidak dihukum mati seperti di China?” jawabannya terletak pada kombinasi faktor:

Sistem demokrasi yang berbeda dari China.

Komitmen HAM dan keterikatan pada hukum internasional.

Regulasi yang ada tapi jarang dipraktikkan.

Pertimbangan politik dan stabilitas dalam negeri.

Strategi alternatif berupa pemiskinan koruptor dan hukuman panjang.

Pada akhirnya, hukuman mati mungkin terlihat “menggoda” sebagai solusi instan, tetapi yang lebih mendesak adalah reformasi sistem hukum, politik, dan budaya birokrasi agar korupsi tidak lagi menjadi tradisi.

394SHARES3.9kVIEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *