Portal Opini Nasional & Suara Publik Independen

Investigasi: Dari Malang hingga Makassar, Palang Parkir Murah di Marketplace Rugikan Pengelola

Berita
Anonim: Penulis Anonim • Agustus 13, 2025 • 2 menit baca • Berita
Sponsor

Malang – Makassar, 13 Agustus 2025 — Fenomena pembelian palang parkir otomatis murah dari marketplace kembali memakan korban. Setelah kasus di Malang yang merugikan pengelola parkir hingga puluhan juta rupiah, kini laporan serupa datang dari Makassar. Tim investigasi menemukan pola yang sama: produk dijual dengan harga miring, tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan bermasalah hanya dalam hitungan minggu. Korban…

IKLAN SPONSOR: https://msmparking.com/

Malang – Makassar, 13 Agustus 2025 — Fenomena pembelian palang parkir otomatis murah dari marketplace kembali memakan korban. Setelah kasus di Malang yang merugikan pengelola parkir hingga puluhan juta rupiah, kini laporan serupa datang dari Makassar. Tim investigasi menemukan pola yang sama: produk dijual dengan harga miring, tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan bermasalah hanya dalam hitungan minggu.

Korban di Dua Kota, Modus yang Sama
Di Malang, pengelola parkir di 12 titik terpaksa menghentikan operasional otomatis karena perangkat rusak dan tidak bisa diklaim garansinya. Sementara di Makassar, empat lokasi parkir mengalami kerugian setelah palang parkir yang dibeli secara daring tidak berfungsi sesuai spesifikasi.

Seorang pengelola parkir di Makassar, Rifki, mengaku awalnya tergiur dengan harga yang 40% lebih murah dari pasaran.
“Iklan bilang barang baru impor langsung pabrik. Nyatanya, bahan tipis, mesin sering macet, dan sensor kendaraan tidak presisi. Setelah bayar penuh, penjual sulit dihubungi,” ujarnya.

Jejak Penjual Misterius
Penyelidikan menemukan bahwa akun penjual di kedua kasus ini:

Menggunakan identitas tidak jelas dan alamat gudang fiktif

Menghapus akun marketplace setelah transaksi meningkat

Menggunakan foto produk asli dari merek ternama untuk menarik pembeli

Nomor seri yang diperiksa oleh tim tidak ditemukan dalam daftar resmi HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artinya, produk ini kemungkinan:

Barang rakitan dari komponen bekas

Produk impor ilegal

Duplikasi ilegal dari merek resmi

Kerugian dan Risiko
Kerugian tidak hanya berupa uang untuk pembelian perangkat, tetapi juga hilangnya potensi pendapatan harian dari parkir otomatis. Beberapa lokasi di Makassar dan Malang bahkan kembali ke sistem manual karena perbaikan membutuhkan biaya besar dan suku cadang sulit diperoleh.

Risiko yang dihadapi pembeli:

Tidak ada perlindungan hukum jika terjadi kerusakan

Sanksi hukum jika terbukti menggunakan perangkat hasil pelanggaran paten

Kerugian reputasi jika pengelolaan parkir dianggap tidak profesional

Seruan untuk Waspada
Dinas Perhubungan di kedua kota kini mengimbau semua pengelola parkir agar:

Selalu memeriksa legalitas HKI dan sertifikat keamanan sebelum membeli

Mengutamakan produk dengan distributor resmi dan layanan purna jual

Menghindari transaksi dari penjual dengan identitas dan lokasi tidak jelas

Kesimpulan Investigasi:
Kasus di Malang dan Makassar membuktikan bahwa fenomena ini bukan insiden tunggal. Dengan modus yang sama, pelaku memanfaatkan marketplace untuk menjual perangkat vital tanpa legalitas dan standar mutu. Tanpa langkah tegas, kerugian konsumen akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem parkir otomatis.

853SHARES5.5kVIEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *